Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah salah satu perangkat daerah dalam struktur pemerintahan kabupaten sukabumi mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, BKPSDM dipimpin oleh seorang kepala badan sesuai dengan PP no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah BKPSDM memiliki 4 bidang yang setiap bidang membawahi 3 sub bidang disamping itu bkpsdm juga memiliki struktur kesekretariatan dimana secretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mebawahi 3 sub bagian.
Berikut tugas pokok dan fungsi sub struktur BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
- Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang kesekretariatan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat di bidang Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat di bidang keuangan.
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat di bidang perencanaan dan evaluas
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi badan di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi pegawai.
- Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai di bidang formasi dan pengadaan pegawai.
- Sub Bidang Pemberhentian dan Perlindungan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai di bidang pemberhentian dan perlindungan pegawai.
- Sub Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai di bidang informasi kepegawaian.
- Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan.
- Sub Bidang Kinerja Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Kinerja, Disiplin dan penghargaan di bidang kinerja pegawai.
- Sub Bidang Disipiln Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan di bidang Disiplin Pegawai.
- Sub Bidang Penghargaan dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan dibidang Penghagaan dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.
- Bidang Mutasi dan Kepangkatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Mutasi dan Kepangakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang mutasi dan kepangkatan.
- Sub Bidang Kepangkatan dan Jabatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Mutasi dan Kepangkatan di bidang kepangkatan dan jabatan.
- Sub Bidang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Mutasi dan Kepangkatan di bidang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.
- Sub Bidang Mutasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Mutasi dan Jabatan dibidang mutasi jabatan fungsional.
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang pengembangan sumber daya manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
- Sub Bidang Pengembangan karier pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Pengembangan karier pegawai.
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dibidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional.
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Pengembangan kompetensi manajerial.