PERSYARATAN PERBAIKAN DATA SAPK & NAMA JABATAN/UNIT KERJA SIMPEG


Persyaratan Perbaikan Data SAPK

  1. Photocopy SK CPNS,
  2. Photocopy SK PNS,
  3. Photocopy Ijazah Terakhir,
  4. Photocopy SK Pangkat Terakhir,
  5. Photocopy KTP,
  6. Photocopy Pendukung Perbaikan Data.

 

Persyaratan Perbaikan Nama Jabatan/ Unit Kerja SIMPEG/ ELOK/ SIAP

  1. SK Pangkat Terakhir,
  2. SK Penetapan Nama Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM.