PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG, KARIS & KARSU

 

Persyaratan Pengajuan Karpeg

  1. Pengantar dari Unit Kerja ditujukan ke Bupati Sukabumi Cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi,
  2. Photocopy SK CPNS dilegalisir Perangkat Daerah,
  3. Photocopy SK PNS dilegalisir Perangkat Daerah,
  4. Foto 2x3 berlatar biru/merah (3 lembar).

 

PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG, KARIS & KARSU

 

Persyaratan Karis/ Karsu

  1. Pengantar dari Unit Kerja ditujukan ke Bupati Sukabumi Cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi,
  2. Mengisi Formulir Isian Permohonan disediakan di BKPSDM,
  3. Photocopy surat Nikah dilegalisir KUA setempat (jika dalam surat nikah berstatus janda/ duda wajib dilampirkan fotocopy surat janda/ duda yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang),
  4. Foto Suami/ Isteri (2x3) berlatar biru/merah (3 lembar),
  5. Photocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir dilegalisir Perangkat Daerah.