PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG, KARIS & KARSU
Persyaratan Pengajuan Karpeg
- Pengantar dari Unit Kerja ditujukan ke Bupati Sukabumi Cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi,
- Photocopy SK CPNS dilegalisir Perangkat Daerah,
- Photocopy SK PNS dilegalisir Perangkat Daerah,
- Foto 2x3 berlatar biru/merah (3 lembar).
PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG, KARIS & KARSU
Persyaratan Karis/ Karsu
- Pengantar dari Unit Kerja ditujukan ke Bupati Sukabumi Cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi,
- Mengisi Formulir Isian Permohonan disediakan di BKPSDM,
- Photocopy surat Nikah dilegalisir KUA setempat (jika dalam surat nikah berstatus janda/ duda wajib dilampirkan fotocopy surat janda/ duda yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang),
- Foto Suami/ Isteri (2x3) berlatar biru/merah (3 lembar),
- Photocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir dilegalisir Perangkat Daerah.