
Oleh Administrator
KRITERIA PELAMAR TAMBAHAN BAGI PEGAWAI NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN PADA SELEKSI PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI FORMASI TAHUN 2024 TAHAP II
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai NonASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagaimana terlampir dalam lampiran berikut :
Unduh Pengumuman_Kriteria_Pelamar_Tambahan_Pengadaan_PPPK_Formasi_Tahun_2024_Periode_II