
Oleh Administrator
Surat Edaran Bupati Sukabumi Tentang Pengunaan Pakaian Dinas Dan Seragam Korpri Bagi P3K
Assalammualaikum wr.wb.
Bismillahirrohmanirrohiiim…
Bersama ini kami sampaikan, Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor : KP.12.04/5319/ORG/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah diatur di dalam Surat Edaran Bupati di maksud, untuk lebih jelasnya dapat di unduh disini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum wr.wb.