Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021, bahwa penetapan rincian kebutuhan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk tenaga guru sebanyak 2.463 (dua ribu empat ratus enam puluh tiga) orang. Dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka kesempatan bagi warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan ketentuan sebagaimana terlampir