Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021, bahwa penetapan rincian kebutuhan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk tenaga kesehatan sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) orang dan tenaga teknis sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang. Dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka kesempatan bagi warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan ketentuan sebagaimana terlampir.